Sabtu, 02 Januari 2016

Cyber Crime

Cyber Crime adalah tidak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khususnya internet.

Cybercrime di definisikan sebagai
perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasispada kecanggihan perkembangan teknologi internet.

Jenis - jenis cybercrime berdasarkan motif 

  • Cybercrime sebagai tindak kejahatan murni 
Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas.
  • Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu - abu.
Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah "abu - abu", cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. 
  • Cybercrime yang menyerang individu.
Jenis kejahatan yang sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangnya tersebut.
  • Cybercrime yang menyerang hak cipta (Hak milik) 
Cybercrime yang dilakukan untuk mengganggu atau menyerang hak milik orang lain.
  • Cybercrime yang menyerang pemerintah.
Cybercrime Againts Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah.

Jenis - jenis CyberCrime 

  • Fraud adalah sejenis informasi keuangan dengan tujuan untuk mengeruk keuntungan sebesar - besarnya. 
  • Phising adalah kegiatan memancing pemakai komputer di internet (user) agar mau memberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya(password) pada suatu website yang sudah di-deface.
  • Spamming adalah pengiriman berita atau iklan lewat surat elektronik (e-mail) yang tak dikehendaki.
  • Malware adalah program komputer yang mencari kelemahan dari suatu software. 
  • Defacing adlaah kegiatan mengubah halaman situs/website pihak lain. 

Jenis Kasus Cyber Crime di Indonesia 

  • Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain. 
  • Membajak situs web.
  • Denial Of Service (DoS) dan Distributed DoS (DDos) attack. 
  • Kejahatan yang berhubungan dengan nama domain.

Contoh Kasus Cyber Crime 

Pada tahun 1982 telah terjadi penggelapan uang di bank melalui komputer sebagaimana diberitakan “Suara Pembaharuan” edisi 10 Januari 1991 tentang dua orang mahasiswa yang membobol uang dari sebuah bank swasta di Jakarta sebanyak Rp. 372.100.000,00 dengan menggunakan sarana komputer. Perkembangan lebih lanjut dari teknologi komputer adalah berupa computer network yang kemudian melahirkan suatu ruang komunikasi dan informasi global yang dikenal dengan internet.
Pada kasus tersebut, kasus ini modusnya adalah murni criminal, kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan.
Penyelesaiannya, karena kejahatan ini termasuk penggelapan uang pada bank dengan menggunaka komputer sebagai alat melakukan kejahatan. Sesuai dengan undang-undang yang ada di Indonesia maka, orang tersebut diancam dengan pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP, tergantung dari modus perbuatan yang dilakukannya.

Solusi Atau Pengguna 

Ada banyak cara yang dapat dilakukan, antara lain :
  • Penegakkan hukum dengan landasan UU ITE
  • Sosialisasi di instansi - instansi baik di pemerintahan, perkantoran maupun di sekolah - sekolah tentang kejahatan cyber.
  • Memperkuat system keamanan.
  • Melakukan modernisasi hukum pidana material dan hukum acar pidana.
  • Mengembangkan tindakan - tindakan pencegahan dan pengamanan komputer.
  • Melakukan langkah-langkah untuk membuat peka warga masyarakat, aparat pengadilan dan penegak hukum, terhadap pentingnya pencegahan kejahatan yang berhubungan dengan komputer.
Sumber :
http://slideplayer.info/slide/2561015/
https://amicha321.files.wordpress.com/2010/06/cybercrime-kelompok-7.pdf
https://lizamainardianty.wordpress.com/2012/08/03/10-contoh-kasus-cyber-crime-yang-pernah-terjadi-beserta-modus-dan-analisa-penyelesaiannya/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar