Pages - Menu

Minggu, 26 Januari 2014

E-GOVERNMENT


Apakah E-Government itu?
E-Government merupakan sistem teknologi informasi yang dikembangkan oleh pemerintah dalam memberikan pilihan kepada masyarakatnya kapan dan dimanapun mereka bisa mendapatkan kemudahan akses informasi dan layanan yang pemerintah berikan kepadanya. Hal ini merupakan salah satu bentuk fungsi pemerintah untuk memberikan alternatif channel pilihan melalui teknologi informasi (media internet) ini.


Siapa pengguna E-Government?
Setiap daerah tingkat propinsi atau kabupaten yang sudah menyadari akan arti pentingnya informasi yang cepat dan akurat dalam mengelola sumberdaya dan kekayaan alam daerahnya.

Dari gambar disamping terlihat bahwa konsep e-Government menyangkut juga dengan model e-Business lainya, yaitu B to B (Busines to Business), B to C (Business to Customer), C to C (Customer to Customer), dan C to B (Customer to Business).

BENTUK PENERAPAN E-GOVERNMENT
Bentuk-bentuk pelayanan yang diberikan dapat berupa:
  1. Pembuatan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan paspor
  2. Pembayaran listrik, pajak, dan lain-lain
  3. E-employment
  4. E-procurement (tender melalui internet)
  5. Pendaftaran pemilu (election card)
  6. Penyampaian keluhan atas jumlah dan kualitas pelayanan
  7. Saran-saran atas proses pelayanan serta saran politik, baik pada level kebijakan maupun personal
  8. Informasi tentang kegiatan pemerintah maupun masyarakat, Informasi kredit/pinjaman, kesehatan dan nomor pokok wajib pajak (NPWP)
  9. Pelayanan hukum dan statistik (kelahiran, pernikahan, dan kematian, sertifikat tanah dan izin usaha)  
Langkah-langkah ini dapat ditingkatkan kepada hal-hal yang lebih canggih seperti layanan transaksi (mendaftarkan perusahaan, membayar pajak) sampai ke layanan pemilihan umum secara online.

Dengan tingkat pertumbuhan pengguna internet yang menunjukan angka sangat fantastik, bahkan internet telah menjadi bagian kebutuhan dalam sebuah rumah tangga, fenomena ini menunjukan bahwa 5 sampai 10 tahun yang akan datang teknologi informasi akan menguasai sebagian besar pola kehidupan masyarakat, sehingga model e-Government harus dipersiapkan dan dikembangkan dengan baik dan sedini mungkin.
Dari gambaran di atas terlihat bahwa konsep e-Government menyangkut juga dengan model e-Business lainya, yaitu B to B (Busines to Business), B to C (Business to Customer), C to C (Customer to Customer), dan C to B (Customer to Business). 

WEB PORTAL sebenarnya hanyalah sebuah web juga, tetapi memiliki kelebihan pada isinya dan lebih mudah diupdate. Di dalam suatu web portal, terdapat banyak fasilitas yang jarang dijumpai pada web pribadi, web profil, web universitas dan lain-lain. Adapun informasi/layanan yang terdapat dalam web portal yang telah dibangun adalah sebagai berikut:
  1. Direktori
·         Sejarah
·         Visi-Misi
·         Geografis
·         Anggaran
·         Prospek Ekonomi
·         Pejabat PemProv/Pemda

  1. Potensi
·         Daerah
·         Pertanian
·         Perkebunan
·         Kehutanan
·         Peternakan
·         Perikanan
·         Perdagangan
·         Pariwisata

  1. Berita-Berita bertopik:
·         Gubernur/Bupati
·         Sekda
·         Badan-Badan
·         Dinas-Dinas
·         Umum

E-Registration Pajak On Line merupakan salah satu implementasi dari e-government. E-government sendiri adalah sebuah sistem pemerintahan dimana semua pelayanan terhadap masyarakat, pengawasan dan pengendalian akan berlandaskan pada teknologi informasi, terutama melalui internet. Penggunaan teknologi informasi ini kemudian menghasilkan hubungan bentuk baru seperti: G2C ( Government to Citizen ), G2B ( Government to Business Enterprises ), dan G2G ( inter-agency relationship ).

Dalam hal ini, e-registration pajak on line termasuk dalam bentuk hubungan G2C ( Government to Citizen ), dimana pemerintah memberikan layanan transaksi kepada masyarakat secara on line. E-Registration Pajak On Line merupakan sistem pendaftaran, perubahan data wajib pajak, pengukuhan dan pencabutan pengukuhan. Dasar pengembangan dari e-Registration ini adalah KEP 161/PJ/2001 tanggal 21 Februari 2001. Sistem ini dikembangkan dan dibuat dengan tujuan sebagai berikut :
  • Memberikan fasilitas bagi masyarakat untuk mendaftarkan diri secara online menjadi wajib pajak dengan memanfaatkan teknologi internet.
  • Memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk mengolah informasi apapun, kapanpun serta dimana saja.
  • Memudahkan petugas pajak dalam melayani dan memproses pendaftaran wajib pajak.
  • Membuat keamanan data wajib pajak lebih terjamin.
Setiap orang yang akan mendaftarkan diri menjadi wajib pajak memanfaatkan e-registration pajak on line ini, pertama-tama harus membuat account baru. Dengan membuat account baru ini, kita otomatis terdaftar ke sistem. Setelah itu, kita bisa melakukan login dan mengisi formulir registrasi sesuai dengan jenis wajib pajak. Pada aplikasi E-Registration ini disediakan tiga jenis Wajib Pajak yaitu Individu, Badan dan Pemungut.

Setelah mendaftar, calon wajib pajak akan mendapatkan secara langsung Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sementara yang berisikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan identitas lainnya. Dengan memiliki SKT sementara ini maka calon wajib pajak telah mempunyai kewajiban di bidang perpajakan tetapi dengan status belum resmi menjadi Wajib Pajak. Baru setelah kantor pajak menyetujui permohonan pendaftaran wajib pajak, maka akan dibuatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan dengan resmi menjadi Wajib Pajak.

Tidak perlu khawatir apabila ada pengguna yang merasakan kesulitan menggunakan aplikasi ini, karena pada aplikasi e-registration ini telah disediakan menu bantuan ( Help ), sehingga memudahkan para pengguna untuk mengakses dan memanfaatkan aplikasi ini semaksimal mungkin.
Sistem e-Registration ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektifitas proses pendaftaran secara keseluruhan, baik dari sisi wajib pajak maupun dari sisi petugas pajak

contoh web portal bisa dilihat pada www.bekasikota.go.id

Penghargaan dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) Republik Indonesia (RI) menganugerahkan penghargaan atas prestasi peringkat
harapan ke-2 atau predikat terbaik ke-5 se- Indonesia kepada Pemerintah Kota Bekasi sebagai pengelola website resmi ini pada tahun 2013 lalu.


Kelebihan Website :
Dilihat dari fungsi-fungsi fitur website yang tersedia, website ini mempunyai kelebihan didalam Media Promosi, Media Informasi, dan Media Pendidikan yang selalu diperbaharui secara berkala atau telah ter-update sesuai info yang sedang terjadi.Dan dalam situs ini juga memuat media komunikasi dengan warganya.

Kekurangan Website  :
Kekurangan yang ada pada website ini menurut pandangan penulis terletak pada tampilan situs yang kurang menarik. Lalu tidak adanya ciri khas (budaya) yang di tampilkan pada situs tersebut yang mencerminkan kota Bekasi itu sendiri.

Referensi :
 
- Pemerintahan Elektronik, dalam http://id.wikipedia.org/wiki/Pemerintahan_elektronik yang diakses pada 26 Januari 2014.  
-    Idrajid, Richardus Eko. 2006. Electronic Government :Strategi Pembangunan & Pengembangan Sistem Pelayanan Berbasis Teknologi Digit. Jakarta: Andi Publisher.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar